Jakarta: Komisi
Pemilihan Umum (KPU) merespons informasi soal penghentian
rekapitulasi suara manual tingkat kecamatan. Komisioner KPU Idham Holik menegaskan tidak ada penghentian proses rekapitulasi suara.
“Rekapitulasi di PPK tetap berjalan, buktinya di hari kemarin ada 33 PPK yang sudah menyelesaikan rekapitulasi dan banyak sekali yang melangsungkan rekapitulasi,” ungkap Idham kepada
Media Indonesia, Senin, 19 Februari 2024.
Terdapat informasi penghentian rekapitulasi suara yang terhitung sejak Minggu, 18 Februari 2024 hingga Selasa, 20 Februari 2024, oleh
KPU. “Itu informasi dari beberapa KPU provinsi,” kata dia.
Idham mengatakan pihaknya tengah memfokuskan akurasi data tampilan publik di website
pemilu2024.kpu.go.id. “Di mana akurasi tersebut harus merujuk pada data autentik yang ada dalam formulir Model C.Hasil (Plano) yang fotonya dipublikasikan di Sirekap,” ujar Idham.
Berdasarkan informasi yang diterima dari petugas KPU daerah, kata dia, PPK terus melakukan rekap tanpa berhenti.
“Infonya hari ini PPK banyak yang merekap,” ucap Idham.
Sebelumnya, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dihentikan KPU. Hal itu diungkapkan Ketua tim khusus pemenangan Partai Buruh Said Salahudin.
Said menerangkan penghentian suara terhitung mulai Minggu, 18 Februari 2024 hingga Selasa, 20 Februari 2024. Dia menuturkan penghentian penghitungan suara di kecamatan oleh KPU perlu ditinjau ulang.
“Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan di-
stop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror,” ungkap Said.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))