Semarang: Sebanyak enam tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Semarang melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu, 27 April 2019. PSU dilakukan karena terdapat kesalahan mekanisme pada hari pencoblosan 17 April 2019 lalu.
"Alhamdulilah sampai sejauh ini lancar. Kami melaksanakan sesuai prosedur yang direkomendasikan oleh Bawaslu. Ini murni tidak ada unsur pidana, tapi kesalahan prosedural dalam mencoblos," kata Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom saat memantau TPS 11 Bendan Ngisor, Gajahmungkur, Kota Semarang.
Henry menjelaskan, kesalahan prosedural oleh para petugas KPPS seperti adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak masu Daftar Pemilih Tetap di TPS tapi bisa mencoblos.
"Maka mekanismenya harus diulang," jelasnya.
Dari ke enam TPS tidak semua PSU dengan lima surat suara. Melainkan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Seperti TPS 11 Bendanngisor, Gajahmungkur, TPS 7 kedungmundu,Tembalang, PSU hanya surat suara untuk pemilihan presiden, Tapi di TPS 20, sampangan, Gajahmungkur dan TPS 50 meteseh, Tembalang PSU komplit 5 surat suara. Terakhir di TPS 75 sendangmulyo, Tembalang PSU Pilpres dan DPD.
Kepada petugas KPPS, pihanya mengimbau menjaga kondisi fisik. Bila lelah KPPS bisa beristirahat sejenak.
"Kami cuma bisa menganjurkan istrihat dulu boleh. Tidak harus hari itu juga dihitung, sesuai keputusan MK sampai hari berikutnya dengan batas jam 12 siang,"ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPPS TPS 11 Bendan Ngisor, Gajahmungkur, Kota Semarang, Maruto mengaku sudah siap menyelenggarakan PSU, terlebih di TPSnya hanya mengulang surat suara pilpres.
"Di sini ada 303 surat suara pilpres," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))