Jakarta: Menteri BUMN
Erick Thohir dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan surat keterangan tak pernah sebagai terpidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Surat itu untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Memang benar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana, atas nama, para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir," kata staf humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Oktober 2023.
Menurut Djuyamto, PN Jaksel tak hanya menerbitkan surat keterangan untuk Erick dan Yusril saja. PN Jaksel juga menerbitkan surat keterangan serupa kepada bakal pasangan capres-cawapres
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN).
"Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh pengadilan sebagaimana permohonan yang diajukan oleh pemohon yang sudah saya sebutkan di atas. Keperluannya di sana di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," ujar Djuyamto.
Sosok cawapres pendamping Prabowo Subianto belum terungkap. Saat ini paket capres-cawapres yang sudah resmi disampaikan ke publik yakni, Anies-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))