Jepara: Sebanyak 21 berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebelumnya, ada 585 Bacaleg yang mengajukan pendafataran dan diverifikasi Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Jepara,
Jawa Tengah.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, mengatakan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg telah disampaikan kepada partai politik (Parpol) peserta
Pemilu 2024. Selain kepada parpol, KPU juga menyampaikannya ke Bawaslu Kabupaten Jepara.
"Hasil verifikasi perbaikan disampaikan melalui Silon (sistem informasi pencalonan)," ujar Subchan, Minggu, 6 Agustus 2023.
Bacaleg yang tidak memenuhi syarat disebabkan berbagai hal. Beberapa di antaranya karena kesalahan unggah dokumen persyaratan dan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan data Bacaleg.
“Untuk yang TMS, penyebabnya beragam. Intinya ada kekuranglengkapan dokumen persyaratan dari bakal calon yang terkait. Misalnya dokumen syarat yang diunggah di Silon mestinya surat keterangan bebas narkoba, namun justru yang diunggah fotokopi ijazah,” kata Subchan.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun, menyampaikan setelah menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, selanjutnya adalah pencermata rancangan daftar calon sementara (DCS). Kemudian pada 18 Agustus 2023 akan dilakukan penetapan DCS.
"Pada tahap pencermatan DCS, Parpol masih bisa mengubah nomor urut, nama lengkap atau foto diri Bacaleg. Juga masih bisa mengganti nama bakal calon berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen parpol, dan juga dapat mengajukan perpindahan Dapil," terang Siti.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))