Jakarta: Calon Presiden (Capres)
Anies Baswedan mengaku membutuhkan waktu merespons putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Hasil Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024. MK menolak semua permohonan yang disampaikan pemohon, baik itu dari kubu Anies maupun Ganjar Pranowo.
"Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami," kata Anies di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Dia hanya berkomentar singkat usai mendengar langsung putusan di Gedung MK. Keterangan lengkap dijanjikan bakal disampaikan dalam waktu dekat.
"Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK. Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi," ungkap dia.
Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))