Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bermasalah 62.552 surat suara yang sudah dikirimkan ke Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei, Taiwan. Pasalnya pengiriman dilakukan sebelum waktunya.
"Pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal,” kata Ketua KPU RU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023.
Baca juga:
Viral Surat Suara di Taiwan Dibagikan Lebih Awal, Begini Klarifikasi KPU
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023. Surat suara untuk pemilihan DPR RI dan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diterima dan dicoblos 31.276 pemilih di Taiwan.
Padahal, kata Hasyim, berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024.
"Ini kan bisa jadi problem," ujar dia.
KPU sendiri baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan ini setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.
Oleh sebab itu, Hasyim mengungkapkan KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
“Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian, tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur,” katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))