Jakarta: Masa pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024 berpeluang ditetapkan pada 19-25 Oktober 2023. Opsi ini menguat dalam rapat Komisi II DPR.
"Jadi insyaaallah tidak akan bergeser bahwa pelaksanaan percepatan itu akan ditetapkan menjadi tanggal 19-25 Oktober," kata anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus saat dihubungi, Rabu, 20 September 2023.
Pengambilan opsi itu berdasarkan hasil konsinyering Komisi II DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Opsi 19-25 Oktober punya kecenderungan disepakati lewat forum rapat Komisi II DPR. Sebelumnya, juga ada opsi pendaftaran dilakukan pada 10-16 Oktober 2023.
"Jadi, yang disepakati semalam itu, ini berita baru, tapi ini bukan wahana untuk keputusan tapi urun rembuk. Gunanya apa untuk mempercepat, mempermudah, mempermulus, dalam mengambil keputusan," ucap Guspardi.
Sebelumnya, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres, yakni menjadi 10-16 Oktober 2023, dari sebelumnya pada 19 Oktober-25 November 2023.
Aturan terkait dimajukannya pendaftaran capres-cawapres itu masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang dipersiapkan.
Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada Undang Undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023. KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 terkait Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Aturan itu mengatur kampanye
Pemilu 2024 harus sudah dilakukan 25 hari setelah daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT pasangan calon presiden-wapres, kampanye digelar setelah 15 harinya.
Karena itu, KPU memajukan tanggal pendaftaran pasangan calon presiden-wapres dari 19 Oktober 2023 menjadi 10 Oktober 2023. Hal itu karena tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan presiden-wapres berakhir pada 13 November 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))