Surabaya: Sebanyak 427 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol) di Jawa Timur berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, memverifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan bacaleg tersebut.
"Total ada 427 Caleg yang masih berstatus Tidak Memenuhi Syarat atau TMS," kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, Senin, 7 Agustus 2023.
Insan mengatakan tahapan verifikasi administrasi dokumen itu dilakukan sejak 10 Juli 2023 lalu. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya parpol diberikan kesempatan, untuk menyetorkan dokumen perbaikan bacaleg yang berstatus Belum Memenuhi Syarat.
Adapun penyebab bacaleg berstatus TMS itu, Insan menyebut salah satunya karena bacaleg tidak menyerahkan perbaikan sebagaimana mestinya. "Makanya setelah diverifikasi kembali, ternyata banyak yang TMS," katanya.
Meski demikian, Insani mengatakan bahwa parpol masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS. Termasuk jika ingin mengganti bacaleg dengan nama baru.
Hal ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus mendatang, merupakan tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), sebelum nantinya diumumkan ke publik. Kata dia, rancangan DCS ini masih berisi bacaleg yang MS maupun TMS.
"Kalau mereka berhasil melakukan perbaikan atau mengganti, maka statusnya bisa diubah menjadi MS. Lalu, kita umumkan DCS di tanggal 19 Agustus," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))