Pamekasan: Badan Pengawas Pemiki (
Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memutuskan penghitungan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 015 Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Keputusan tersebut diambil Bawaslu karena TPS tersebut melakukan penghitungan suara Pemilihan Presiden (
Pilpres) sebelum pukul 13.00 WIB atau sebelum waktu penutupan proses pemungutan suara.
Ketua Bawaslu, Sukma Tirta Umbara Firdaus, mengatakan penghitungan suara di TPS tersebut tidak sah karena dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku. Sebab, waktu yang mereka gunakan untuk penghitungan hasil Pilpres, merupakan waktu untuk mereka yang akan mencoblos dengan menggunakan Kartu Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket) Kependudukan.
"Itu berarti TPS yang bersangkutan tidak memberi kesempatan calon pemilih dengan KTP atau Suket," katanya, Rabu, 14 Februari 2024.
Sukma menjelaskan, Bawaslu langsung datang ke TPS 015 Desa Bujur Barat setelah beredar video hasil perolehan suara pilpres sebelum pukul 13.00 WIB. Itu berarti proses penghitungan dilakukab sebelum jam tersebut.
"Setelah kami selidiki, ternyata benar penghitungan dilakukan setelah jam 12.00 WIB," jelas Sukma.
Pihak KPPS beralasan sudah tidak ada lagi calon pemilih yang datang untuk mencoblos. Namun, Bawaslu berpandangan, mereka harus melaksanakan aturan dan tidak memgambil keputusan berdasarkan asumsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))