Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU), Hasyim Asy'ari lagi-lagi melakukan blunder usai berujar kalau pemilih boleh membawa ponsel ke dalam
bilik suara.
Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 yang secara tegas melarang pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi atau perekaman.
Pasalnya, membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik politik uang.
Hasyim Asy'ari sudah saatnya dicopot
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari segera dicopot dari jabatannya. Desakan itu dilayangkan menyusul begitu banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan Hasyim.
Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai sikap Ketua KPU jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan KPU sendiri.
"Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan Pemilu. Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan,” tegas Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Februari 2024.
Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil mendesak Hasyim Asyari segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan dari keanggotaannya di KPU.
Mereka juga menuntut legitimasi pemilu dipulihkan. "KPU sudah dibajak rezim. Begitu pula dengan proses Pemilu yang terjadi, sehingga Pemilu dan penyelenggara Pemilu tidak
legitimate," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))