Surabaya: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Imam Sugianto menyebut pemilik akun yang membuat cuitan terkait ancaman akan menembak calon presiden nomor urut 1
Anies Baswedan dijerat dengan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Imam mengatakan penyidik akan melakukan pengembangan untuk menetapkan pasal lain pada kasus ini.
"Kita lihat nanti delik mana dilanggar, yang jelas ITE pasti sudah kena, karena menggunakan media sosial dan mungkin pasal lain nanti ditanyakan Dirkrimsus," katanya setelah menghadiri Deklarasi Pemilu Damai di DPW LDII Jatim, Sabtu, 13 Januari 2024.
Imam mengatakan saat ini pelaku pengancaman Anies sudah ditangkap oleh petugas dan kasus ini masih terus dikembangkan. "Sudah ditangkap dan dikembangkan Dirkrimsus," jelasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi penangkapan pemilik akun yang membuat cuitan terkait ancaman akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.
"Iya benar (sudah ditangkap)," kata Truno di Jakarta.
Polri menindaklanjuti adanya cuitan terkait ancaman terhadap salah satu capres peserta Pemilu 2024 dengan melakukan pendalaman terhadap pemilik akun tersebut. Meskipun, belum ada pihak yang melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
Bereda informasi pemilik akun yang membuat cuitan menembak Anies ditangkap di wilayah Jember.
Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan oleh warga net saat sedang live di aplikasi TikTok. Akun medsos Instagram
@rifanariansyah, yang diindikasi sebagai pengancam, kini tak bisa ditemukan, diduga dihapus oleh penggunanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))