Tangerang: Sebanyak 13.841 surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi
Banten ditemukan dalam keadaan rusak. Puluhan ribu surat suara rusak itu dalam keadaan sobek, ada bercak tinta, potongan surat yang tidak simetris kedua sisi, berkerut, dan terpotong.
Surat suara yang masuk kategori rusak tersebut diklasifikasikan berdasarkan ketentuan Keputusan
KPU Nomor 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.
"Surat suara ditemukan rusak diketahui setelah pihaknya melakukan proses penyortiran dan pelipatan. Dari progres pelipatan sampai saat ini yang sudah mencapai 76%, ditemukan surat suara yang kategori rusak 13.841 lembar," kata Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat, Kamis, 4 Januari 2024.
Ajat menuturkan surat suara yang rusak itu umumnya dikarenakan hasil cetakan yang tidak sempurna dari pihak perusahaan. Setelah proses penyortiran dan pelipatan surat suara rampung, pihaknya akan melakukan komplain sehingga surat suara yang rusak dapat diganti dengan kondisi baik.
"Jumlah surat suara harus sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2% dan itu harus terpenuhi di semua TPS. Kita akan lapor secara berjenjang melalui KPU Provinsi ataupun KPU RI," jelasnya.
Ajat menambahkan pada tahap awal pihaknya baru menerima satu jenis surat suara untuk pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi sebanyak 1.044.113 lembar dan telah dilakukan proses pelipatan dan sortir di areal pergudangan multiguna Pakulonan, Serpong Utara. Sebanyak 784.624 surat suara dinyatakan dalam keadaan baik.
"Kita telah merekrut 104 tenaga profesional untuk melakukan pelipatan surat suara itu. Proses pelipatan dan sortir surat suara ditargetkan dapat selesai pada akhir Januari," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))