Jakarta:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan Calon Wakil Presiden (Cawapres)
Gibran Rakabuming Raka yang melanggar aturan terkait bagi-bagi susu di hari bebas kendaraan atau
car free day (CFD) di Jakarta. Putusan itu diapresiasi.
"Ya kami dari Timnas AMIN menghargai proses yang sedang berjalan, baik itu di Bawaslu, atau pun Bawaslu hari ini Bawaslu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran," kata kata juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (
AMIN) Billy David Nerotumilena di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.
Dia mendesak harus ada tindak lanjut dari putusan tersebut. Pihak terkait dinilai harus memberikan sanksi kepada Cawapres nomor urut 02 itu.
"Jika dirasa sebuah pelanggaran kan tentu ada konsekuensi dan konsekuensi itu juga yang kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di Peraturan KPU yang berlaku mengenai pelanggaran-pelanggaran tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menyebut kegiatan bagi-bagi susu gratis saat hari bebas kendaraan
car free day (CFD) di Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum. Kegiatan bagi-bagi susu itu dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu Jakpus menilai kegiatan Gibran kala itu diduga ada unsur untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu, 3 Januari 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))