Jakarta: Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, meminta Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) berani dan menindak tegas kasus dugaan politik uang dengan terlapor dua calon anggota legislatif (
caleg) Partai Demokrat di DKI Jakarta. Para caleg tersebut adalah caleg DPR RI di dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
Usep mengatakan, kasus dugaan
politik uang yang diduga dilakukan Melani dan Ali dapat menjadi pembuktian keseriusan Bawaslu dalam menindak politik uang. Kewenangan tersebut sudah diberikan lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Iya (kasus ini menjadi trigger bagi Bawaslu). Perlu diingatkan kenapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang karena politik uang susah dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau," kata Usep melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Maret 2024.
Ia mengingatkan, politik uang masuk tindak pidana pemilu. Namun, penyelesaiannya sering terkendala karena tidak cukup bukti baik dari temuan maupun laporan serta buntu ketika dibawa ke Sentra Gakkumdu.
Ia meminta Bawaslu memperlihatkan upaya yang serius dalam memperoses laporan dugaan politik uang yang dilakukan Melani dan Ali. "Harapannya, Bawaslu kelihatan upayanya untuk masuk ke Sentra Gakkumdu. Harapannya juga ketika mentok di Sentra Gakkumdu, Bawaslu bisa informasikan kalau proses mentok di sana," ucap Usep.
Selama ini, Bawaslu kerap menyatakan kasus tidak cukup bukti sebelum mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki. Menurut Usep, hal tersebut tak boleh terlihat dalam penanganan kasus dugaan politik uang yang dilakukan Melani dan Ali.
Menurut dia, Bawaslu bisa menggunakan kewenangan untuk mengumpulkan bukti karena fungsi pengawasan Bawaslu tak hanya sebatas menerima laporan, melainkan juga mengumpulkan bukti dari dugaan politik uang.
Bawaslu sebelumnya mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan politik uang dengan terlapor Melani dan Ali. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi dugaan politik uang terjadi.
“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Maret 2024.
Dia menjelaskan, laporan dugaan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejaksaan.
"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Puadi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))