Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS). Pada DCS itu terdapat nama partai politik peserta pemilu dan identitas calon anggota legislatif dari DPRD tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga DPR RI atau tingkat pusat.
Mulai dari nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai politik, nomor urut calon anggota legislatif, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
KPU mengumumkan penetapan DCS pada 19 – 23 Agustus 2023. Pengumuman ini berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif berbagai tingkatan.
"Informasi terkait DCS, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik. Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) mereka untuk Pemilu 2024," sebagaimana dalam keterangan resmi yang dimuat KPU dalam situsnya dan dikutip, Minggu, 20 Agustus 2023.
Dari pengumuman ini, KPU mengimbau publik untuk memberi tanggapan atau masukan terkait DCS. Tanggapan publik menjadi penting sebelum KPU mengumumkan Daftar Calon Tetap atau DCT.
"Pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut," tulis KPU.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023. Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif.
Partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))