Jakarta: Calon wakil presiden nomor urut 1
Muhaimin Iskandar mengatakan putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat. Putusan dimaksud soal ambang batas parlemen empat persen yang harus diubah sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
"Memang harusnya pemilu yang akan datang lima tahun disiapkan. Bukan saat menjelang pemilu baru dibuat aturan," kata Cak Imin di Mister Monster, Jakarta Utara, Jumat, 1 Maret 2024.
Cak Imin menyentil
putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres. Putusan itu mengubah aturan main di tengah tahapan pemilu yang sudah berjalan. Sekaligus, memuluskan langkah anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres.
"Selalu saja kritik kita kepada MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan yang sedang berlangsung," papar dia.
Cak Imin menyebut putusan MK soal syarat capres dan cawapres langsung berlaku untuk
Pemilu 2024. Seharusnya, putusan itu mulai berlaku pada 2029 seperti putusan ambang batas parlemen.
"Berkali-kali banyak aturan yang munculnya di ujung. Aturan soal pemilu seharusnya memang disiapkan dari awal," ujar dia.
MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))