Sukoharjo: Tempat pemungutan suara (TPS) 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,
Jawa Tengah, menggelar
pemungutan suara ulang (PSU), Minggu, 18 Februari 2024. Sebanyak 263 daftar pemilih tetap (DPT) direncanakan mengikuti PSU tersebut.
"PSU rekomendasi dari Bawaslh Sukoharjo kemarin karena saat pemungutan suara ada dua pemilih yang tidak dapat hak pilihnya, nakun menyoblos di TPS ini. Mereka dua orang, tercatat berKTP Wonosobo dan Pekalongan. Maka atas dasar itu, PSU dilaksanakan untuk dua surat suara, Pilpres dan DPD," kata Komisioner KPU Sukoharjo, Arief Wicaksono, di Sukoharjo, Minggu, 18 Februari 2024.
Meskipun PSU, namun mekanisme pemungutan suara sama persis dengan pemungutan suara sebelumnya. Jadwal PSU mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Proses pendistribusian logistik pemilu juga dijalankan sesuai dengan perundangan berlaku. Pendistribusian dikawal oleh petugas pengamanan hingga sampai ke TPS.
"Semua sama mulai dari surat undangan hingga surat suara namun hanya dua Pilores dan DPD. Nanti akan ada keterangan khusus ini PSU," jelasnya.
Menurut Arif rekomendasi PSU dikeluarkan atas dasar rekomendasi Bawaslu yang menemukan pemilih hanya dengan KTP menggunakan hak pilihnya di TPS 32. "Banyak faktor penyebab kondisi tersebut terjadi.
"Tidak dipungkiri juga KPPS ada kelelahan juga. Dan hasil mitigasi kami dari KPPS sudah mengenal pemikih karena mereka berdomisili di sini. Ada faktor salah baca jyga di berita bahwa hanya dengan menggunakan KTP boleh memilih," terangnya.
Menurut dia Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, sampai saat ini hanya satu TPS di Sukoharjo yang direkomendasikan untuk dilaksanakam PSU. Namun demikian, pihaknya akan melihat perkembangan karena masih ada tahapan rekapitulasi mulai dari
tingkat kecamatan hingga kabupaten.
"Potensi ada, tapi semoga saja tidak ada lagi PSU. Ini masih ada rekapitulasi tingkat kecamatan. Kita lihat potensinya seperti apa," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))