Jakarta: Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI tidak profesional dan tertib hukum. Pasalnya, KPU tidak melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Revisi PKPU dimaksud terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka keran bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai
calon presiden dan calon wakil presiden.
KPU hanya menerbitkan surat dinas yang isinya menyatakan bahwa ketentuan batas usia sudah berubah sesuai putusan MK. Selain melalui surat dinas, KPU juga telah memasukan putusan MK dalam Surat Keterangan (SK) Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 1378 pada bagian pertimbangan.
Namun, Hadar menuturkan bahwa surat dinas maupun SK Juknis saja tidak cukup. Seharusnya, KPU menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan merevisi PKPU.
“Ini menunjukkan KPU tidak profesional dan tertib hukum. lebih menunjukkan sikap mereka yang pragmatis dan politis,” tegas Hadar kepada
Media Indonesia, Senin, 23 Oktober 2023.
Langkah KPU yang hanya membuat surat dinas pun membuat lahirnya potensi gugatan terkait arahan KPU tersebut.?
“Potensi digugat tetap ada. Namun, khususnya dari para peserta pemilu tetap mengikuti proses sekarang atau tidak menggugat sekarang, akan lebih sulit jika dilakukan kemudian,” ungkapnya.
Diketahui, tiga hari setelah PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diundangkan, MK menjatuhkan putusan atas uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menuai kritik dari publik. Namun, KPU hanya mengirimkan surat dinas kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))