Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) DKI Jakarta memastikan hak anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (
KPPS) yang meninggal dunia terpenuhi. KPU tingkat kota diminta mengurus pemenuhan hak mereka.
"Kami sudah minta KPU tingkat kota untuk diproses sesuai aturan yang ada," kata Ketua KPU Provinsi DKI Wahyu Dinata saat dikutip dari
Antara, Jumat, 16 Februari 2024.
Wahyu menjelaskan pihaknya terus memprioritaskan komunikasi dengan pihak keluarga. Hal itu dilakukan untuk mengenai hak-hak yang bersangkutan.
Dia juga meminta KPU tingkat kota mampu menjamin kesehatan para anggota KPPS yang sakit. Mereka bakal diberikan bantuan.
"Ada bantuan dari KPU tingkat kota," ungkap dia.
Namun, Wahyu tak merinci apa saja yang akan diterima hak anggota KPPS yang wafat sesuai aturan Pemilu 2024. Hingga kini, tercatat sebanyak dua orang anggota KPPS meninggal dunia di Jakarta akibat kelelahan dan mengalami kecelakaan.
Pertama, Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 70 Kelurahan Rawa Badak Utara, Iyos Rusli meninggal dunia saat menjalankan tugas melakukan penghitungan suara pada Rabu (14/2) malam.
Kedua, seorang petugas KPPS meninggal dunia inisial AJ (24) setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jakarta Pusat, saat hendak mengantarkan logistik dari Kelurahan Kebon Kacang ke Gelanggang Olahraga (GOR) Tanah Abang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))