Sukoharjo: Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sukoharjo menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu dilakukan karena adanya pemilih yang hanya bermodal KTP pada pencoblosan 17 April 2019 lalu.
Bawaslu Sukoharjo menemukan ada enam pemilih di tiga TPS yang melanggar. Mereka ikut mencoblos padahal tidak memiliki form A5 dan tidak masuk DPT ataupun DPTb.
"Mereka melanggar Pasal 372 ayat 2 huruf d UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Komisioner Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, Sabtu, 27 April 2019.
Dia menyebutkan tiga TPS tersebut berada ialah TPS 12 Gedangan, Kecamatan Grogol, TPS 07 Toriyo, Kecamatan Bendosari dan TPS 05 Karanganyar, Kecamatan Weru. "Ketiganya melakukan pelanggaran serupa," ujarnya.
Enam orang itu kini tidak lagi diundang mengikuti PSU. Seperti di Gedangan, sebelumnya terdapat 291 orang pencoblos, namun sekarang ada 288 orang yang terdiri 283 DPT dan 5 DPK.
Sementara KPU Sukoharjo memastikan logistik untuk penyelenggaraan PSU hari ini sudah siap sejak semalam. Masing-masing TPS tidak melakukan pencoblosan terhadap lima surat suara.
"Di Gedangan dan Toriyo mencoblos empat jenis surat suara kecuali DPRD kabupaten. Di Karanganyar hanya mencoblos satu surat suara Pilpres," kata Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda.
Selain itu, KPU juga memastikan petugas di tiap TPS sudah melakukan pengecekan kesehatan. "Mereka sehat dan siap melaksanakan tugas sampai selesai," tutupnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))