Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menemukan empat juta lebih warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Mereka terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya saat Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024.
"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial
non e-KTP berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Juli 2023.
Lolly menjelaskan jutaan DPT yang belum memiliki e-KTP merupakan pemilih baru. Mereka akan menginjak usia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Pemilih berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik tetapi sudah masuk dalam DPT," jelasnya.
Jutaan DPT tanpa
e-KTP diperoleh dari Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun daftar pemilih. Data tersebut juga didapatkan dari hasil pengawasan Bawaslu melalui uji petik (
sampling).
Bawaslu mendorong KPU dapat berkoordinasi dengan Kemendagri menyinkronisasi data. Sehingga, hak suara jutaan pemilih dapat terselamatkan.
"Jika tidak segera dilakukan tindakan untuk memastikan mereka memperoleh KTP dapat berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS sebagaimana pasal 348 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Lolly.
KPU menetapkan 204 juta lebih warga ke dalam DPT nasional Pemilu 2024. Angka itu diperoleh dari hasil rekapitulasi DPT yang dilakukan KPU kabupaten/kota sebelumnya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan DPT tersebut berasal dari 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan. Adapun total tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 sebanyak 823.220 tempat.
"Laki-laki 102.218.503, perempuan 102.588.719. Total laki-laki dan perempuan 204.807.222," terang Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, 2 Juli 2023.
Jumlah DPT nasional itu menurun dibandingkan daftar pemilih sementara (DPS) yang sebelumnya ditetapkan pada pertengahan April lalu, yakni 205.853.518 pemilih. Pengurangan dilakukan karena banyak data tidak memenuhi syarat (TMS).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))