Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mendalami dugaan temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia. Termasuk mengenali apakah surat suara tercoblos itu memang yang diproduksi KPU atau tidak.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan ada sejumlah cara KPU untuk mengenali surat suara asli atau palsu, salah satunya dengan mencermati spesifikasi surat suara.
"Ketebalan, berat, dan kecerahan kan semua ada spesifikasi khusus," kata Pramono di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 12 April 2019.
Selain mengenali spesifikasi surat suara, KPU mengatakan surat suara asli dan sah, adalah surat suara yang sudah dibubuhi tanda tangan Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Pramono meminta semua pihak tak berspekulasi sebelum semua ciri itu dipastikan.
"Jadi tak bisa langsung menuduh, siapa yang melakukan kan masih banyak spekulasi," jelasnya.
Tim KPU dan Bawaslu sendiri sudah bertolak ke Malaysia untuk memastikan hal itu. Dia berjanji KPU akan segera membeberkan hasil investigasi jika sudah rampung.
Senada, Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja juga belum bisa memastikan apakah surat suara tercoblos itu asli produksi KPU atau tidak. Namun jika terbukti bukan surat suara asli, Bawaslu mengatakan perbuatan itu masuk kategori ranah pidana pemilu.
"Ada tindak pidana pemilu lain terkait pemalsuan surat suara kalau terbukti palsu. Itu harus dilihat dulu. Yang harus juga kita klarifikasi adalah panitia pemilu luar negeri (PPLN), kita lihat nanti apakah ada kesalahan PPLN atau tidak," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((EKO))