Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI menyatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilu Presiden (
Pilpres) 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019. Hasyim mengungkap debat Pilpres 2024 akan melibatkan lima sesi.
"Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
Dia menerangkan dari lima sesi debat, tiga sesi akan diperuntukkan bagi calon presiden (capres). Sementara dua sesi lainnya akan menjadi ajang bagi calon wakil presiden (cawapres) untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta pandangan mereka terkait dengan kepemimpinan di Indonesia.
"Debatnya lima kali, tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden," ujar dia.
Hasyim menjelaskan saat ini KPU tengah mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres 2024, sebelum membahas dengan tim partai politik maupun tim pemenangan masing-masing pasangan capres-cawapres. Ia menegaskan KPU akan menjalin kerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai rekan media terkait dengan sistem peliputan, terutama dalam penyiaran langsung acara debat capres tersebut.
"Nanti kami bicarakan dengan teman-teman media, terutama bagaimana peliputan atau penyiaran langsung untuk debat ini melalui televisi sebagaimana yang sudah kami lakukan pada Pilpres 2019," ungkap Hasyim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))