Jakarta: Warga bisa menertibkan alat peraga
kampanye (APK) pada masa tenang
Pemilu 2024. Hal itu bisa dilakukan demi menjaga momen pemungutan suara kondusif.
"Kalau di hari tenang masih ada, maka siapa saja boleh menertibkan karena itu bukan lagi masa kampanye," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin di Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Burhanuddin menyatakan masa kampanye hanya sampai 10 Februari 2024. Sedangkan masa tenang pemilu yakni 11 hingga 13 Februari 2024.
Dia menjelaskan masa tenang pemilu adalah seluruh peserta mulai dari tim partai politik hingga calon legislatif sudah tidak boleh menyampaikan kampanye, apalagi melakukan politik uang.
"Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan terutama pada pengawasan politik uang," tegas dia.
Dengan demikian, Bawaslu DKI mengupayakan penertiban APK. Hal itu agar pada masa tenang tidak ada lagi APK yang dipasang sembarangan.
Adapun usai melakukan penertiban APK, nantinya spanduk maupun poster bisa ditaruh di gudang kantor Satpol PP maupun Bawaslu DKI.
"Nanti mereka dikasih kesempatan buat ambil sebelum pelaksanaan pemilu, jika tidak maka bakal dihanguskan usai pemilu," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))