Jepara: Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Jawa Tengah, memberikan lampu hijau kepada kontestan Pemilu 2024 untuk berkampanye di kampus. Namun, materi kampanye dibatasi yaitu hanya boleh menyampaikan materi wawasan dan empat pilar kebangsaan.
Wakil Rektor Unisnu Jepara, Gun Sudiryanto, menyampaikan pihaknya mempersilakan bagi siapa saja yang ingin berkampanye di kampus. Ada dua tempat yang bisa digunakan untuk berkampanye di Unisnu, yaitu di gedung aula dan lapangan.
"Prinsip kami terbuka, karena Undang-Undangnya sudah jelas dan boleh melaksanakan kegiatan. Hanya saja nanti kami batasi kegiatannya hanya wawasan kebangsaan dan empat pilar kebangsaan," ujar Gun, Senin, 6 November 2023.
Meski telah membuka pintu bagi kontestan Pemilu, hingga kini belum ada pihak yang mengajukan permohonan kampanye di kampus Unisnu.
Terpisah, komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan pelaksanaan kampanye di kampus diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
Aturan itu yakni kampanye harus mendapat izin dari pihak kampus. Kemudian memperlakukan sama semua peserta kampanye. Serta hanya boleh dilakukan pada Sabtu atau Minggu.
"Kampanye di kampus diikuti hanya sivitas akademika yang tidak dilarang. Terus metode kampanye yang digunakan pertemuan terbatas dan atau tatap muka. Juga tidak memakai atau memasang atribut," terang Muhammadun.
Sosialisasi diizinkannya kampanye di kampus ini telah disampaikan kepada perwakilan partai politik seluruh peserta Pemilu, kepolisian, TNI, Bawaslu, dan pemerintah kabupaten.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))