Jakarta:
Akun X Polresta Yogyakarta @polresjogja mengunggah informasi terkait ancaman pidana berkaitan dengan ajakan golput dalam
Pemilu 2024. Namun unggahan ini menjadi sorotan.
"Menurut UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515, ternyata golput bisa dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah loh Sobat Polri.
Baca juga:
Ciptakan Rasa Aman Jelang Pemilu 2024, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar
@divisihumaspolri," tulis akun tersebut, Sabtu 18 November 2023.
Akun itu kemudian kembali menegaskan agar publik tidak golput saat pemilu. Sementara dalam infografis, akun menjelaskan pidana terkait ajakan golput.
"Gimana? Kamu masih yakin mau golput? Tidak sayang sama besarnya pengaruh suaramu bagi perbaikan Indonesia? Yuk, pastikan dirimu menggunakan hak suaramu pada pemilu 2024!," tulis akun tersebut.
Namun unggahan ini terlihat janggal di mata sejumlah netizen. Diduga kuat terkait pasal yang dimaksud sebenarnya untuk
ajakan golput, bukan golput itu sendiri.
Berikut tanggapan netizen:
"Bapak polisi, coba baca lagi isi pasalnya dg seksama dan hati-hati," tulis akun @faridgab**.
"ajakan golput dan golput itu beda....
urusan begini saja gak bisa bedain hingga bikin narasi mbingungi.
Tuh caleg ngasih duit tangkep'in.... itu jauh lebih nyata dibandingkan urusan golput... wong gendeng pojok pasar aja tahu ada yg ngasih duit utk pemilu, masak polisi gak tau," tulis akun @Laz_anso**.
"Ga dibaca dulu pak? yg ga boleh tuh ngajak/membujuk/menjajanjikan uang dsb untuk golput," tulis akun @dorongmot**.
"Pak, yakin nggak salah mengartikan UU? ????????????????
Pak @ListyoSigitP
mohon diberikan training hukum bagi tim-nya Pak. Kalau tidak, rakyat meragukan kenetralan aparat yg nantinya bisa saja didasarkan interpretasi hukum tertentu.
Mau ngadu ke Pengadilan? Keburu lewat Pemilunya Pak," tulis akun @Alterjasu***.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))