Jakarta: Indonesia segera menyambut pemilihan umum (
pemilu) serentak pada 2024. Semarak pesta demokrasi mulai kental terasa sejak jauh-jauh hari.
Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan
jadwal pemilu, baik legislatif maupun presiden, serentak pada 14 Februari 2024.
Sementara itu, pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.
Jadwal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2002. Adapun rincian tahapan dan jadwalnya antara lain:
- Masa kampanye: Selasa, 28 November 2023, hingga Sabtu, 10 Februari 2024.
- Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024, hingga Kamis, 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024, hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Tahapan pemilu 2024 jika dua putaran
Jika terjadi skenario penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, maka tahapan dan jadwalnya antara lain:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024, hingga Kamis, 25 April 2024.
- Masa kampanye: Minggu, 2 Juni 2024, hingga Sabtu, 22 Juni 2024.
- Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024, hingga Selasa, 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara (tahap 2): Rabu, 26 Juni 2024, hingga Rabu, 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara (tahap 2): Rabu, 26 Juni 2024, hingga Kamis, 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (tahap 2): Kamis, 27 Juni 2024, hingga Sabtu, 20 Juli 2024.
Demikian tahapan dan jadwal Pemilu 2024 jika terjadi skenario dua putaran.
Faktor yang menyebabkan pemilu dua putaran
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 6A dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sedikitnya 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau sedikitnya 25 persen suara nasional pada pemilihan umum sebelumnya.
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan dua putaran apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dengan sedikitnya 20 persen suara yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.
Hingga saat ini, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dua putaran sangat jarang terjadi. Dalam sejarah pemilu Indonesia, pemilihan dua putaran hanya pernah terjadi pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2004.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))