Jakarta:
Hakim Konstitusi Arsul Sani dipastikan tak ikut memutus perkara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sidang
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, meskipun tetap mengadilinya. Arsul berada di Panel II dalam sidang PHPU
Pileg 2024 bersama Saldi Isra sebagai Ketua Panel dan Ridwan Mansur.
"Karena ini ada pemohon dari PPP, dan ada juga pihak terkait dari PPP dibertahukan posisi Pak Arsul tetap akan mengikuti persidangan tapi tidak akan menghunakan hak untuk memutus, oke clear ya," kata Saldi Isra dalam Sidang Panel 2 yang mengadili semua permohonan dari wilayah Jawa Timur di Gedung MK, Jakarta, Senin, 29 April 2024.
Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Arsul adalah Wakil Ketua Umum PPP. Sehingga, nama Arsul menjadi sorotan dalam sidang PHPU ini.
Saldi menjelaskan jika Arsul tidak ikut dalam panel akan menyebabkan kuorum hakim di masing-masing panel tak cukup. Sidang panel diikuti tiga hakim.
"Dan semua yang bersentuhan dengan PPP apakah itu pemohon apakah itu pihak terkait beliau (Arsul Sani) tidak akan mendalami kalau nanti akan ada sesi pendalaman," kata dia.
Menurut dia, penjelasan itu perlu disampaikan sejak awal sidang ke semua pihak yang mengikuti persidangan. "Ini perlu ditegaskan. Kami ini hakim konstitusi posisinya ini salah salah sedikit dilaporkan ke MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) nanti. Supaya lebih clear dari awal," jelas Saldi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi yang bertugas di Panel I terdiri atas Suhartoyo yang akan bertindak sebagai Ketua Panel, lalu Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Pada Panel III terdiri atas Arief Hidayat yang menjadi Ketua Panel, lalu ada Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Di panel ini, tidak akan menangani perkara sengketa Pileg 2024 sepanjang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sesuai putusan MKMK karena ada Anwar Usman. Pasalnya, partai itu diketuai keponakan Anwar Usman yang juga putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))