Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan mekanisme khusus ketika pemilih menginginkan pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih bisa langsung mendatangi KPU atau petugas setempat.
"Pemilih dapat mengurus pindah memilih ke KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS asal/tujuan pemilih, jika di luar negeri maka ke PPLN daerah tujuan," kata Anggota KPU Betty Epsilon Idroos seperti dikutip dari situs resmi KPU, Selasa, 15 Agustus 2023.
Namun ia mengimbau agar pemilih terlebih dahulu mengecek status di cekdptonline.kpu.go.id. Jika nama pemilih tersebut masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), akan bisa meminta perpindahan TPS dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
Baca juga:
PEMILUPEDIA: Mengenal Tugas dan Wewenang KPU dalam Pemilu 2024
KPU, kata Betty, tidak otomatis menerima keinginan pemilih terkait TPS yang diinginkan. Pasalnya, KPU akan mengecek kuota TPS tersebut.
"Kita bikin sistem kuota per-TPS, kalau (TPS) penuh, tidak bisa terpenuhi [permintaan pindah ke tujuan TPS tersebut], maka pindah ke (TPS) ke dua, dstnya," ujar Betty.
Betty menambahkan, ia telah meminta jajarannya di seluruh Indonesia untuk melayani permintaan tersebut. Selama memenuhi ketentuan, KPU akan mengabulkan permintaan pemilih.
Seperti diketahui, KPU menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Usai penetapan DPT, KPU juga memproses Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagai langkah dalam merespons keinginan pemilih untuk pindah TPS.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))