Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) buka suara terkait munculnya bakal calon presiden (capres)
Ganjar Pranowo di tayangan azan sebuah stasiun televisi swasta.
Kemunculan Ganjar di tayangan azan tersebut menuai polemik. Pasalnya banyak pihak yang menilai hal tersebut merupakan bentuk kampanye. Padahal seharusnya, masa kampanye belum dimulai.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU, Idham Holik justru berkilah kalau tayangan azan yang menampilkan salah satu capres bukan kewenangan KPU, melainkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Itu semua merupakan kewenangan dari KPI, yang di mana KPI sepengetahuan kami pernah menerbitkan tentang etika produksi siaran," ujar Idham Holik.
Ia menambahkan, KPU meyakini para stakeholder pemilu punya komitmen menjaga situasi tetap kondusif. "Kami meyakini segenap pihak stakeholder berkomitmen untuk tetap menjaga situasi sosial politik pemilu yang kondusif," paparnya.
Ganjar di tayangan azan bentuk kampanye
Diketahui, sosok Ganjar muncul dalam tayangan azan yang disiarkan televisi swasta milik Hary Tanoesoedibjo. Hary diketahui merupakan pemilik MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Pada kontestasi Pilpres 2024, Perindo menjadi salah satu partai pendukung Ganjar sebagai capres.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menyoroti tampilnya bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di siaran azan magrib salah satu stasiun televisi swasta. Ia menilai hal itu bagian dari kampanye.
"Ya iyalah (bentuk kampanye). Maksudnya ngapain kalau tiba-tiba yang tadinya apa namanya, kan sebelum ditetapkan sebagai capres dan sebelum Perindo mendukung Pak Ganjar kan enggak ada di azan itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengingatkan bahwa saat ini pun soal kampanye di tempat ibadah tengah ramai. Ia juga menyebut bahwa azan bagian dari ibadah.
"Kan sekarang orang lagi ramai, katanya enggak boleh kampanye di rumah ibadah, kan kira-kira begitu. Tetapi itu kan kalau azan, salat itu berkaitan dengan ibadah. Jadi secara etik saja harus dipertimbangkan, walaupun tidak ada aturan hukum yang kemudian dilanggar kalau ada soal itu," pungkas Doli.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))