Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Hakim Anwar Usman untuk terlibat dalam sidang sengketa jika melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pelarangan ini untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.
"Pak Anwar tidak akan pernah menyelesaikan bagian dari panel nanti ketika perkara PSI, tidak akan pernah," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih, Kamis 18 Januari 2024.
Hal yang sama juga untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Anwar dilarang ikut mengadili kasus tersebut.
"Kami belajar juga dari apa yang kemudian menjadi persoalan yang kemarin itu," ujar Enny.
Pihaknya akan mencari pengganti Anwar ketika persidangan itu terjadi. Anwar rawan terlibat
konflik kepentingan di Pemilu dan Pilpres 2024.
Pasalnya PSI dipimpin Kaesang Pangarep. Kemudian Gibran yang menjadi cawapres. Mereka berdua merupakan keponakan Anwar.
MK sempat gonjang-ganjing lantaran Anwar sebagai Ketua MK ikut mengabulkan perubahan syarat umum calon presiden dan calon wakil presiden. Anwar dicopot dari jabatannya melalui Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Pasalnya keputusan Anwar tersebut kontroversial. Anwar dinilai ikut meloloskan keponakannya yang belum cukup umur, agar bisa maju di Pilpres 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))