Jakarta: Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (
KPU) ke
Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut ditolak dan disarankan membuat pengaduan masyarakat (dumas) langsung yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyampaikan laporannya belum diterima karena harus menjelaskan secara detail tentang
Sirekap. Sedangkan, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti detail soal sistem informasi tersebut.
"Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim nanti hari Senin (4 Maret 2024), kami kirim surat dengan substansi yang sama dan kita minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggungjawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa," kata Petrus di Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maret 2024.
Petrus mengatakan pihak yang dilaporkan yaitu pembuat Sirekap. Sistem informasi rekapitulasi suara itu dibuat oleh Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Karena disebut-sebut bahwa Sirekap itu adalah hasil kerja sama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul Sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB," ungkap dia.
Selain itu, Petrus menjelaskan alasan melaporkan para komisioner KPU. Sebab, dugaan
pelanggaran pemilu itu tak berkesudahan dalam dua bulan ini.
Menurut dia, banyak fakta, analisa, dan pendapat yang tersebar di berbagai forum bahkan di media sosial soal dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
"Tetapi kita melihat Polri belum mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil Pemilu itu sendiri. Sehingga, kami mengambil langkah datang ke sini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))