Jakarta: Polisi saat ini hanya bisa melakukan tindakan pengawalan terhadap Bawaslu terkait kasus tercoblosnya surat suara di Selangor, Malaysia. Polri baru bisa bertindak setelah terbukti adanya pelanggaran.
"Polri dalam hal ini yang sudah dilakukan Polisi mengantar dan mendampingi dari pihak KPU untuk cek lokasi dan dokumen-dokumen dan berkoordinasi dengan kepolisan Malaysia," kataKaropenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 April 2019.
Dedi menambahkan, saat ini, pihaknya belum dapat melakukan penyelidikan. Langkah terbaru Polri hanya melakukan pengawalan rapat Senior Liaison Officer (SLO) Malaysia, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia, KPU, Bawaslu dan PDRM.
"Selesai itu nanti Bawaslu akan mengasesmen apakah ada pelanggaran pemilu, pidana pemilu atau pidana umum lainnya," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, alasan pihaknya tidak bisa banyak bertindak lantaran kasus tersebut berada di luar Indonesia. Jadi, lanjutnya, kepolisian Indonesia harus mengikuti peraturan yang berlaku di Malaysia.
"Karena di situ lokasi tempat di wilayah Malaysia, maka dari PDRM akan menyampaikan hal-hal yang menjadi ketentuan yuridiksi hukum di Malaysia," tutur Dedi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((EKO))