Jakarta:
DKPP akan memanggil Sekretaris Jenderal
KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa jajaran pegawai KPU dalam sidang etik dugaan
asusila Ketua KPU Hasyim Asyari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada 6 Juni 2024. Mereka akan dimintai keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.
"Beberapa pegawai dan sekjen (akan dipanggil). Komisioner tidak," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, 23 Mei 2024.
Sementara itu, anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, menjelaskan pemanggilan ini dilakukan terhadap pihak-pihak yang dirasa berkaitan dan relevan dalam proses persidangan.
“Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya,” ujar Raka.
Hasyim Asyari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada hari Kamis, 18 April 2024.
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan dalam pelaporan kepada DKPP, telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Dia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," kata dia.
Dia juga mengatakan perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))