Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) Jakarta Utara mengungkapkan
pemungutan suara susulan di 18 TPS kemungkinan mundur. Rencana awal digelar pada 18 Februari 2024.
"Informasi terbaru saya dapat itu di tanggal 24 Februari jadinya kemungkinan," ujar anggota Bawaslu Jakarta Utara Muhammad Shobirin saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Februari 2024.
Shobirin membeberkan alasan jadwal pemungutusan suara susulan mundur. Antara lain disebabkan pendistribusian logistik yang memerlukan waktu.
"Jadi tanggal 18 Februari itu kemarin bukan hasil pleno, tapi usulan," kata Shobirin.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakut mengatakan belasan TPS akan menggelar Pemilu lanjutan pada Minggu, 18 Februari 2024. Keputusan ini didasarkan pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum yang menetapkan batas maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))