Jakarta: Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyambangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mereka melaporkan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (
KPU) karena keterwakilan perempuan di pemilihan legislatif (
pileg) di bawah 30 persen.
“Kami berharap Bawaslu dapat memprioritaskan penanganan laporan tersebut dan membuat keputusan dalam waktu sesegera mungkin demi tegaknya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang inklusif, demokratis, dan konstitusional,” kata Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mewakili koalisi, Senin, 13 November 2023.
Pihaknya melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024. Karena, tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.
Hadar menjelaskan pada Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ketentuan tersebut dipertegas oleh pengaturan Pasal 8 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebut bahwa persyaratan pengajuan Bakal Calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil
Diketahui, putusan MA
a quo memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, sampai dengan ditetapkannya DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU mengabaikan perintah MA. Sehingga, lanjut Hadar, merugikan hak politik perempuan untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD yang harusnya memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Dari analisis pelapor, terdapat 266 DCT dari total 1.512 DCT Anggota DPR Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Hadar pun menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan anggota DPR.
“Kami memerintahkan KPU untuk memperbaiki DCT pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil,” ujarnya.
Hadar juga mendesak KPU membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan parpol untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))