Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) masih melayani pengurusan pindah lokasi tempat pemungutan suara (
TPS) untuk Pemilu 2024 hingga hari ini, Rabu, 7 Februari 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, hanya ada empat kondisi pindah TPS yang diatur berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
"Bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, (masuk) lapas/rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain, dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada 7 Februari 2024," ujar Betty.
Pengurusan pindah memilih TPS dapat dilakukan pemilih di kantor KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan/atau panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan. Ia menyebut layanan pindah memilih di kantor-kantor tersebut buka sampai pukul 23.59 WIB.
Untuk mengurus pindah memilih, pemilih harus memastikan dirinya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Syarat Pindah TPS
Menurut Pasal 1 Ayat (25) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. TPS tidak hanya disediakan di dalam negeri, tetapi juga luar negeri untuk para WNI yang bertempat tinggal di luar negeri saat pemilu berlangsung.
Seperti telah diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT boleh mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024 dengan syarat tertentu.
Syarat pindah TPS pada Pemilu 2024 antara lain:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Jika sudah memenuhi syarat, Sobat Medcom bisa mengikut langkah-langkah berikut ini untuk pindah TPS pada Pemilu 2024:
- Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
- Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
- Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
- Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan KTP-elektronik atau KK
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))