Jakarta: Sebanyak 1.297 dari 15.213 tempat pemungutan suara (TPS) di
Pulau Papua belum melaksanakan pencoblosan. Dipastikan, hal itu terjadi bukan karena gangguan keamanan.
"Kami bersyukur gangguan dari
kelompok kriminal bersenjata (KKB) tidak ada,” kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Februari 2024.
Sejumlah kendalanya yaitu sistem noken (sistem ikat) yang berlaku di sejumlah daerah. Ada dua pola sistem noken yang berlaku di Papua. Pertama, sistem
big man (pria berwibawa) dengan menyerahkan pilihan sepenuhnya kepada kepala suku. Kedua, noken gantung di mana keputusan berdasarkan hasil kesepakatan kepala suku dan warganya.
"Sistem noken ini kental dengan kerawanan (konflik sosial). Seperti di Puncak Jaya, ada tarik ulur perebutan suara massa sehingga (pencoblosan) tidak bisa dilaksanakan," ungkap dia.
Kendala pelaksanaan pencoblosan akibat sistem noken terjadi Papua Tengah dan Papua Pegunungan. "Ada sebanyak 1.172 TPS di Papua Tengah dan 91 TPS di Papua Pegunungan yang belum melaksanakan pemilu," bebernya.
Kendala lain terkendalanya pencoblosan yaitu pengiriman logistik. Kondisi tersebut dialami oleh empat distrik di daerah Mamberamo Raya karena tidak ada helikopter untuk membawa logistik ke daerah tersebut.
"Juga di beberapa wilayah lain di pegunungan karena masalah transportasi dan juga cuaca," ujar jenderal bintang dua itu.
Dengan berbagai kendala tersebut, sebanyak 697 dari 811 jumlah TPS di Kabupaten Puncak Jaya yang harus melakukan pencoblosan susulan. Pencoblosan susulan lainnya juga harus dilakukan 383 dari 463 jumlah total TPS di Kabupaten Intan Jaya serta 92 dari 499 total TPS di Kabupaten Paniai.
Begitu pula di Papua Pegunungan yang juga menggunakan sistem noken. Sebanyak 87 dari 1.083 TPS di Kabupaten Tolikara dan 4 dari 1.034 TPS di Kabupaten Jayawijaya harus melakukan pencoblosan ulang.
Sementara itu, kendala pelaksanaan pencoblosan lainnya terjadi di Kabupaten Paniai, yang disebabkan insiden perusakan kotak suara saat pendistribusian pada Senin, 12 Februari 2024. Saat itu, massa membakar dan membongkar kotak suara karena kesalahpamaham perihal kelengkapan logistik.
Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 1.297 TPS yang belum melaksanakan pencoblosan berasal dari tiga provinsi. Yakni Provinsi Papua sebanyak 34 TPS, yang tersebar di Kabupaten Keerom 1 TPS, Kabupaten Mamberamo Raya 16 TPS, Kabupaten Sarmi 8 TPS dan Kabupaten Waropen sebanyak 9 TPS.
Berikutnya, Provinsi Papua Tengah sebanyak 1.172 TPS yang tersebar di Kabupaten Paniai 92 TPS, Kabupaten Intan Jaya 383 TPS dan Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 697 TPS. Lalu, Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 91 TPS yang tersebar di Kabupaten Jayawijaya 4 TPS dan 87 TPS di Kabupaten Tolikara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))