Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) diminta segera menghentikan proses Sistem Informasi Rekapitulasi (
Sirekap). Alat bantu KPU dalam mengumpulan hasil pemungutan suara
Pemilu 2024 itu dinilai justru menimbulkan keresahan dan spekulasi yang mengganggu suasana sosial maupun politik masyarakat pascapemungutan dan penghitungan suara.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan pihaknya menemukan kesalahan konversi hasil penghitungan suara berdasarkan formulir C Hasil Plano saat diunggah melalui Sirekap.
"Kami meminta KPU untuk menghentikan proese Sirekap sepanjang menyangkut penghitungan rekapitualsi elektronik oleh Sirekap agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat," kata Kaka, Jumat, 16 Februari 2024.
Meski pemanfaatan Sirekap disetop, KIPP meminta KPU mengembalikan fungsi publikasi model C Hasil Plano dan C Hasil salinan, yakni menayangkan seluruh foto model formulir tersebut untuk seluruh TPS pada Pemilu 2024. Menurut Kaka, KPU harus fokus pada proses rekapitulasi manual berjenjang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bawaslu diminta untuk melakukan pengawasan efektif terkait hal tersebut di atas," ujar dia.
Masyarakat dapat memantau perkembangan penghitungan hasil Pemilu 2024 versi KPU di laman
https://pemilu2024.kpu.go.id. Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya harus dapat memastikan keakurasian data hasil perolehan suara pada Sirekap yang ditampilkan melalui laman tersebut. Sebab, UU Pemilu mengamanatkan KPU mewujudkan pemilu yang berintegritas.
"Dengan teknologi Sirekap, masyarakat khususnya netizen dapat berpartisipasi aktif memantau dan mengecek data publikasi Sirekap. Mari kita pastikan data hasil perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS akurat," ujar Idham.
Kehadiran Sirekap sebagai alat bantu dan upaya transparansi dari KPU kepada publik terkait hasil pemungutan suara Pemilu 2024 dinilai tak sesuai kenyataan di lapangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))