Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah pemilih sekaligus lokasi tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPU membuka ruang masyarakat yang pindah lokasi atau tidak sesuai dengan alamat pada KTP-el untuk menggunakan hak suaranya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menerangkan pemilih pindah lokasi dimungkinkan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pindah lokasi pemilihan. Permohonan itu ditujukan ke kantor
KPU, panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun panitia pemungutan suara (PPS), baik di daerah asal ataupun daerah tujuan pindah.
"Misalnya saya orang Jogja, pengen menggunakan hak pilih di Jakarta, saya boleh mengurusnya dari Jogja atau saya ke tempat tujuan di Jakarta. Bawa bukti dukungnya, misalnya surat tugas," aku Betty saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Juli 2023.
Mekanisme itu dilakukan secara manual selambat-lambatnya H-7 sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Menurut Betty, langkah yang diterapkan KPU terkait pemilih pindah lokasi pada
Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya yang dimungkinkan dengan mengandalkan formulir A5 saja.
Nantinya, petugas pemilu menentukan TPS yang akan menjadi tempat pemilih pindah lokasi mencoblos melalui Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). Kerja manual dengan mendatangi langsung petugas pemilu diperlukan untuk menghindari pemalsuan keterangan dari pemilih pindah lokasi.
Sebelumnya, KPU mengumumkan bahwa jumlah pemilih pada DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. Angka itu terdiri dari 102.218.503 pemilih perempuan dan 102.588.719 pemilih laki-laki yang tersebar di 823.220 TPS.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))