Jepara: Sebanyak 367 nama yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT)
Pemilu 2024 di
Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengajukan pindah memilih. Ada dua jenis pindah memilih, yaitu 138 DPT mengajukan pindah memilih keluar.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Yuyun Sri Agung, mengatakan selain mengajukan pindah memilih keluar dari Jepara, tak sedikit pula warga yang mengajukan pindah memilih masuk Bumi Kartini. Hingga saat ini KPU Kabupaten Jepara mencatat ada 138 pemilih yang mengajukan pindah memilih di Jepara.
"Ada dua tahapan pengajuan pindah memilih. Pertama hingga 15 Januari 2024 dan mulai 16 Januari sampai hari H. Tiap masa pengajuan alasan dan bukti pendukungnya beda-beda," kata Yuyun, Rabu, 25 Oktober 2023.
Bagi yang mengajukan saat ini hingga 15 Januari 2023, alasannya bertugas di tempat lain saat hari H pencoblosan. Kemudian rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Juga menjadi tahanan atau menjalani hukuman penjara atau kurungan.
"Alasan lainnya bisa karena tertimpa bencana, disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, dan tugas belajar atau menempuh pendidikan," jelas Yuyun.
Pengajuan pindah memilih pada 16 Januari 2024 hingga hari pencoblosan hanya dibolehkan bagi yang bertugas di tempat lain. Kemudian alasan menjalani rawat inap karena sakit. Lalu menjadi tahanan rutan atau lapas. Serta alasan tertimpa bencana.
"Tiap-tiap alasan itu harus disertai dokumen bukti pendukung," ujar Yuyun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))