Sukoharjo: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Sukoharjo menemukan 1.207 lembar surat suara tidak memenuhi syarat (TMS) pada prose sortir dan lipat, per Jumat, 12 Januari 2024. Temuan
surat suara TMS tersebut nantinya akan diteruskan ke KPU RI untuk diganti.
"Dari total 1.207 surat suara TMS tersebut, terdiri dari 810 lembar surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 397 lembar surat suara campuran DPD dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP)," kata Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, di Sukoharjo, 13 Januari 2024.
Ia mengatakan jumlah surat suara TMS tersebut nantinya akan disortir ulang. Jika dimungkinkan masih ada surat suara yang memenuhi syarat.
Menurutnya sortir ulang akan dilakukan untuk memastikan kembali karena mungkin tenaga sortir lipat ada yang kurang memahami tentang kriteria surat suara yang tidak memenuhi syarat itu seperti apa.
"Mereka ada yang memahami jika menemukan noda kecil tinta di pojok lembar surat suara maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal meskipun ada noda tinta kecil selama itu tidak berada di foto dan nama daftar calon maka nggak masalah," jelasnya.
Sementara itu, sortir lipat dilanjutkan untuk 693.278 lembar surat suara legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Jumlah surat suara termasuk dua persen cadangan.
"Kalau surat suara DPD dan PPWP simpel, dua kali lipatan selesai. Tapi yang legislatif sampai tiga lipatan, jadi lebih lama. Bisa jadi target waktu yang dicapai ketika melipat surat suara DPD dan PPWP ini tidak sama dengan sortir lipat surat suara legislatif, karena waktunya lebih lama," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))