Jakarta:
Pemilihan Presiden dan Calon Presiden (Pilpres) 2024 telah dilangsungkan kemarin, 14 Februari 2024. Pasangan
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam hitung cepat sementara dengan angka di atas 55 persen.
Apabila perolehan suara tersebut sama dengan hasil akhir real count, apakah itu artinya Pilpres 2024 berlangsung satu putaran saja?
Per Kamis, 15 Februari 2024, pukul 13.30 WIB, total data yang masuk dalam hitung cepat berada di kisaran 93%-99% dari 6 lembaga survei, antara lain Lembaga Survei Indonesia, Indikator, LSI Denny JA, Charta Politika, Poltracking, dan Cyrus Network.
Terpantau Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di perhitungan cepat semua lembaga survei tersebut dengan angka di atas 55 persen.
Diikuti oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan angka di atas 24 persen, lalu paslon nomor urut 02 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan angka tidak lebih dari 17,23 persen.
Sementara itu, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara. Hasil Real Count Pilpres 2024 yang dikeluarkan KPU ini memang lebih lama dibandingkan hasil hitung cepat.
Syarat Pilpres 1 Putaran
Namun, syarat Pilpres 1 putaran jika diikuti 3 paslon bukan hanya memiliki suara lebih dari 50 persen saja. Merujuk pada Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945, Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran.
Pilpres satu putaran terjadi apabila memenuhi syarat-syarat berikut.
1. Paslon presiden dan wakil presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
2. Paslon presiden dan wakil presiden menang di minimal setengah jumlah provinsi di Indonesia atau 20 provinsi dari 38 provinsi.
3. Sebaran suara sedikitnya 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi tersebut.
Syarat tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 6A ayat (3):
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Serta Pasal 6A ayat (4):
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))