Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. KPU akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pada Selasa besok, 14 November 2023.
"KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Anggota KPU Idham Kholik di Gedung KPU, Jakarta, Senin 13 November 2023.
Baca juga:
Tiga Paslon Pilpres 2024 Dinyatakan Memenuhi Syarat
Pengundian dan penetapan nomor urut akan dilakukan dengan mekanisme rapat pleno terbuka. KPU mengundang semua pasangan calon beserta partai pendukung serta semua unsur penyelenggara Pemilu.
"Rencananya akan digelar di Kantor KPU RI pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30-selesai," ujarnya.
Idham menambahkan masa kampanye para pasangan capres-cawapres sama dengan para calon anggota legislatif. Kampanye digelar selama 75 hari terhitung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ada pun ketiga pasangan capres-cawapres yang ditetapkan adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kemudian Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))