Jakarta: Tim Pemenangan Nasional (Timnas)
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengkritisi aturan Pasal 169 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (
Pemilu) yang mensyaratkan pendidikan
capres dan cawapres minimal SMA. Syarat ini dinilai terlalu longgar.
"Kriteria yang terlalu normatif dan administratif, tidak diperkuat dengan aspek kualitatif menyebabkan saringan begitu longgar. Nyaris setiap orang yang tamat SLTA dapat memasuki arena kontestasi pemilihan pimpinan tertinggi negara," kata Co-captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said, dalam acara Panel Forum Nasional: Pemikiran Kepemimpinan Indonesia dikutip melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 Maret 2024.
Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) itu mengatakan syarat ini memperbolehkan semua lulusan SMA masuk ke arena kontestasi tanpa saringan ketat. Sudirman membandingkan dengan syarat menjadi pemimpin perusahaan yang sifatnya mikro. Untuk mendapatkan jabatan tersebut, seseorang butuh berbagai persyaratan ketat.
“Syarat di perusahaan saja, jadi CEO punya syarat ketat dan rumit. Itu sektor mikro satu institusi, sementara memimpin negara syarat masuknya sangat longgar. Kalau standardisasi dan pola rekrutmen pemimpin tertinggi saja sudah begitu, lantas bagaimana dengan yang lain?" ujar Sudirman.
Dia khawatir syarat yang longgar ini bisa berakibat pada degradasi kepemimpinan di lapis berikutnya hingga ke bawah.
“Maka tidak heran, pengingkaran pada etika, norma, hingga ilmu pengetahuan menjadi wajar karena buruknya kualitas kepemimpinan kita,” ucap Sudirman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))