Jakarta: Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan sudah mencopot alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Ibu Kota. Pras juga berharap tidak ada tim pasangan calon presiden yang menabrak aturan.
"Jangan ada lagi yang menabrak aturan. Kita ciptakan masa tenang ini kondisi yang damai dan tentram sampai hari pemilihan Rabu 14 Februari. Kami secara proaktif membersihkan APK di Jakarta," kata Pras.
Pras berharap Pemilu 2024 berjalan lancar dan tertib. Pada masa tenang ini warga yang memiliki hak pilih bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk memilih pada hari pencoblosan.
"Mari kita bersama-sama menciptakan kondisi yang baik untuk pesta demokrasi 5 tahunan ini. Jangan sampai ada yang menghalangi warga menunaikan haknya. Karena kita tahu tidak semua perusahaan meliburkan karyawannya," ujarnya.
Sebagai informasi, masa tenang berlangsung selama tiga hari. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.
Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk memilih pasangan calon, partai politik, calon anggota legislatif, memilih calon anggota DPD tertentu.
Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggar akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dalam Pasal 523 ayat 2, yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Pasal 287 ayat 5, tertulis, "Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."
Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2. Dalam Pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((FZN))