Sleman:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menduga ada tindakan tak netral dalam tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan perangkat desa. Kasus itu kini dalam penanganan pihak pengawas tersebut.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan peristiwa dugaan tak netral itu terjadi pada Minggu, 10 Desember 2023. Perangkat yang berposisi kepala desa dan salah satu pamong desa di Kecamatan Ngaglik itu diduga terlibat dalam
kampanye.
"Selain netralitas, juga kami menduga ada pelanggaran lain karena saat kampanye terjadi pembagian sembako," kata Arjuna dihubungi, Jumat, 22 Desember 2023.
Ia mengatakan kasus itu sudah dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada 18 Desember 2023. Dari laporan itu, Bawaslu Sleman bersama aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Sebanyak dua saksi yang kami periksa dan sekarang masih dalam proses," ujarnya.
Arjuna mengatakan Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk menangani kasus pelanggaran itu. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan dua perangkat desa.
"Dugaan pelanggaran ini ditangani mengacu hari kerja. Kalau hari libur tidak masuk karena penanganan mengacu pada hari kerja," kata dia.
Ia menambahkan kasus dugaan pelanggaran tersebut harus dikaji secara mendalam. Selain netralitas, tindakan pembagian sembako merupakan tindakan yang bisa diancam pidana.
"Penanganan harus dilakukan secepatnya karena waktu untuk penyelesaian juga terbatas," jelasnya.
Sebelum masa kampanye, Pemerintah DIY sudah melibatkan ribuan perangkat desa untuk deklarasi netralitas selama tahapan dan proses Pemilu 2024. Jika terjadi pelanggaran, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono mempersilakan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))