Solo: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyiapkan tiga lokasi khusus untuk tempat pemungutan suara (TPS) pada
Pemilu 2024. Ketiga lokasi khusus (loksus) TPS tersebut berada di Griya PMI Solo dan Rutan Kelas IA Solo.
"Loksus TPS di Solo, satu ada di Griya PMI di Mojosongo, Kecamatan Jebres. Sedangkan dua loksus lain ada di Rutan Kelas IA Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon," kata Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, di Solo, Rabu, 6 Desember 2023.
Masing-masing TPS akan ditangani oleh tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sementara itu, KPU Solo mengadakan total 1.773 TPS untuk seluruh wilayah di Kota Solo.
Di sisi lain, terkait pemungutan suara untuk pasien di Rumah Sakit yang ada di Solo, akan dimasukkan petugas untuk melakukan pendataan. Nantinya pasien di RS dan keluarga akan diarahkan ke TPS terdekat.
"Termasuk untuk yang di RSJD (Rumah Sakit Jiwa Daerah), perlakuannya sama dengan yang menjalani rawat inap atau pasien, atau keluarga yang menunggu. Nanti KPPS akan membawa logistik pemilih, masuk melayani ke RS. Sesuai data yang sudah dimutakhirkan, kita akan masuk. Mereka difasilitasi dan akan dimasukkan di TPS terdekat," jelasnya.
Sebelumnya KPU Solo tengah bersiap melakukan perekrutan petugas KPPS untuk 1.773 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Solo. Terkait hal itu, KPU Solo menuturkan regulasi baru terkait aturan pendaftaran KPPS dimana batas usia maksimal 55 tahun.
"Yang berbeda dengan atran sebelummya, kali ini batasan usianya untuk KPPS maksimal 55 tahun. Jadi syarat usia KPPS 17-55 tahun," ujar Bambang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))