Lombok Tengah: Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan anggaran yang diusulkan untuk biaya Pilkada 2024 mencapai Rp40 miliar.
"Total anggaran Pilkada 2024 yang disiapkan itu Rp40 miliar di APBD 2024," kata Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman di Praya, Kamis, 10 Agustus 2023.
Ia mengatakan alokasi dana Pilkada Rp40 miliar itu diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah Rp24 miliar dan Rp10,2 miliar untuk Bawaslu Lombok Tengah.
"Sedangkan sisanya untuk anggaran pengamanan dari TNI-Polri," kata Taufikurrahman.
Ia mengatakan usulan dana kebutuhan Pilkada Lombok Tengah 2024 itu awalnya Rp85 miliar baik untuk KPU, Bawaslu, dan pengamanan. Namun, untuk biaya Pilkada 2024 itu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara, sehingga dana Pilkada yang disiapkan berkurang.
"Dana Pilkada 2024 itu dibantu dari Provinsi NTB sebanyak 39 persen untuk biaya badan ad hoc," katanya.
Dengan adanya dukungan dana dari Pemerintah Provinsi NTB, biaya honor untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dianggarkan dari provinsi. Sedangkan untuk honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan biaya penyelenggaraan lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Honor PPK dan PPS itu biayanya dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan estimasi alokasi kebutuhan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB pada 2024 sebesar Rp160 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan anggaran itu untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB sebesar Rp130 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB sebesar Rp30 miliar.
"Itu sudah sepakat bagian-bagiannya, misalnya honor petugas ad hoc, kami sudah sepakati bersama," ujarnya.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB itu mengataka pihaknya telah menyepakati anggaran tersebut bersama pemerintah daerah di 10 kabupaten/kota, terutama terkait dengan kebijakan pembagian anggaran Pilkada 2024.
Pemprov NTB menanggung honor untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menanggung honor untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
"Itu bagian-bagiannya yang sudah kami sepakati," terang Gita. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id