medcom.id, Kupang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur belum menerima surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sanksi larangan ikut pemilu kepada PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dua parpol tersebut telah dijatuhi sanksi tidak menyerahkan rekening dana kampanye sampai batas waktu yang ditetapkan KPU yakni 2 Maret 2014 pukul 18.00 Wita. Surat rekemomendasi Bawaslu dikirim ke KPU Pusat sebelum diserahkan ke KPU NTT.
"Sampai hari ini, kami belum menerima surat dari KPU mengenai sanksi tersebut," kata kata Juru Bicara KPU NTT Maryanti Adoe kepada
Media Indonesia di Kupang, Minggu (6/4).
Ia menjelaskan, sanksi larangan ikut pemilu mengakibatkan 42 calon anggota legislatif yang diusung dua parpol tersebut juga tidak ikut pemilu.
KPU akan mengeluarkan imbauan kepada warga agar tidak memilih parpol dan para caleg tersebut setelah menerima surat pemberitahuan terkait sanksi itu.
Seperti diketahui, Bawaslu menjatuhkan sanksi larangan ikut pemilu kepada PDIP di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan PPP di Kabupaten Ngada pekan lalu. Dua parpol ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. (Palce Amalo)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((HNR))